Baldikmen Bantul

Legalisir Ijazah


Pengesahan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Manfaat Layanan

  • Lembar fotokopi ijazah yang dimiliki keasliannya bisa divalidasi, dengan ditandai terteranya cap stempel dan tanda tangan yang sah dari Dinas Pendidikan Provinsi sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 
 
 
 
 
 

Fasilitas Layanan

  • Mengesahkan kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya



  1.  STTB/Ijazah, SKHU, Surat Keterangan (asli)
  2.  Fotokopi tanpa legalisir untuk paket A/B?C
  3. Surat Keterangan data dari sekolah bagi yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama

Syarat damn Ketentuan

Scroll to Top