LEGALISIR IJAZAH
LEGALISIR IJAZAH
Definisi
Pengesahan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Manfaat Layanan
Lembar fotokopi ijazah yang dimiliki keasliannya dapat divalidasi dengan ditandai terteranya cap/stempel dan tanda tangan yang sah dari Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Fasilitas Layanan
Mengesahkan kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
🔄 Alur Layanan
Persiapan
Siapkan dokumen asli dan persyaratan.
Pengajuan
Serahkan dokumen untuk proses legalisir.
Verifikasi
Petugas memeriksa kesesuaian dokumen.
Pengesahan
Dokumen dibubuhi tanda tangan dan stempel.
Selesai
Dokumen legalisir siap digunakan.
📋 Syarat & Ketentuan
- STTB/Ijazah, SKHU, atau Surat Keterangan asli.
- Fotokopi tanpa legalisir untuk Paket A/B/C.
- Surat Keterangan data dari sekolah bagi yang berganti nama, bubar, atau digabung, yang menyimpan buku induk sekolah lama.
- Domisili sekolah Kabupaten Bantul.
Dokumen asli diperlukan untuk proses verifikasi sebelum fotokopi dokumen disahkan oleh pejabat yang berwenang.
