Baldikmen Bantul

LEGALISIR IJAZAH

LEGALISIR IJAZAH

📖

Definisi

Pengesahan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

📜

Manfaat Layanan

Lembar fotokopi ijazah yang dimiliki keasliannya dapat divalidasi dengan ditandai terteranya cap/stempel dan tanda tangan yang sah dari Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

✓

Fasilitas Layanan

Mengesahkan kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

🔄 Alur Layanan

1

Persiapan

Siapkan dokumen asli dan persyaratan.

2

Pengajuan

Serahkan dokumen untuk proses legalisir.

3

Verifikasi

Petugas memeriksa kesesuaian dokumen.

4

Pengesahan

Dokumen dibubuhi tanda tangan dan stempel.

5

Selesai

Dokumen legalisir siap digunakan.

📋 Syarat & Ketentuan

  1. STTB/Ijazah, SKHU, atau Surat Keterangan asli.
  2. Fotokopi tanpa legalisir untuk Paket A/B/C.
  3. Surat Keterangan data dari sekolah bagi yang berganti nama, bubar, atau digabung, yang menyimpan buku induk sekolah lama.
  4. Domisili sekolah Kabupaten Bantul.
Catatan:
Dokumen asli diperlukan untuk proses verifikasi sebelum fotokopi dokumen disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Scroll to Top