Baldikmen Bantul

TENTANG KAMI

Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul

Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta yang melaksanakan pelayanan dan pembinaan pendidikan menengah (SMA dan SMK) di Kabupaten Bantul. Keberadaan dan tugas Balai diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga .

Maklumat Pelayanan

Scroll to Top