Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul
merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
yang melaksanakan pelayanan dan pembinaan pendidikan
menengah (SMA dan SMK) di Kabupaten Bantul.
Keberadaan dan tugas Balai diatur dalam
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56
Tahun 2026 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga .