Baldikmen Bantul

Tentang Kami

Sesuai dengan Pergub Nomor 86 Tahun 2018 Balai Pendidikan Menengah Bantul merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. Memiliki tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan pendidikan menengah (tingkat SMA dan SMK) di Kabupaten Bantul untuk meningkatkan persentase sekolah dan program keahlian yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di Kabupaten Bantul.

Susunan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul terdiri atas:
a. Kepala Balai;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Layanan Pendidikan ; dan
d. Jabatan Fungsional

Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja. 

Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
b. penyusunan program kerja Balai;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pengelolaan keuangan;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;

Layanan Pendidikan

Seksi Layanan Pendidikan sebagaimana  mempunyai tugas melaksanakan layanan pendidikan menengah di Kabupaten Bantul.

Seksi Layanan Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Seksi Layanan Pendidikan;
b. pelayanan dan pembinaan teknis Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Kabupaten Bantul;
c. pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Kabupaten Bantul;
d. pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Kabupaten Bantul;
e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Layanan Pendidikan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Scroll to Top