Kepegawaian
Layanan Kepegawaian
Pengajuan Cuti
Syarat :
- Mengisi Formulir Pengajuan Cuti di Aplikasi SIYAP
- Menyertakan Surat/Keterangan yang Menjelaskan Alasan Pengajuan Cuti
- Mendapatkan Persetujuan dari atasan
Ijin Belajar
Syarat
- Surat Permohonan yang diketahui Kepala Sekolah ybs Atasan langsung
- FC sah SK PNS
- FC Sah SK Pangkat terakhir
- FC Sah SK Jabatan terakhir
- FC Jadwal Kuliah
- FC Kartu Rencana Studi
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
- Surat Akreditasi/Sertifikasi Akreditasi Prodi (Minimal Akreditasi B)
- FC Sah SKP tahun terakhir lengkap
- Surat Pernyataan (sesuai form yang ada)
Dibuat rangkap 3
Keterangan Belajar
Syarat
- Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan diketahui atasan langsung/Kepala Sekolah
- FC Sah SK CPNS
- FC Sah SK PNS
- FC Sah Pangkat terakhir
- FC Sah Jabatan terakhir
- FC Sah SKP Tahun terakhir lengkap
- Foto copy sah Ijazah
- Foto copy sah Transkrip nilai
- Foto copy sah Akreditasi/ Sertifikasi Akreditasi Prodi
- Surat Pernyataan (sesuai form yang ada)
Dibuat rangkap 3
KARIS/KARSU
Syarat
- LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA (ada di aplikasi SIYAP)
- LAPORAN PERKAWINAN JANDA/DUDA (ada di aplikasi SIYAP)
- DAFTAR SUSUNAN KELUARGA (ada di aplikasi SIYAP)
- FC SAH SURAT NIKAH
- FC SAH SK TERAKHIR
- FOTO HITAM PUTIH ( 3 X 2 ) 5 lembar
Dibuat rangkap 3
Laporan Selesai Belajar Dan Atau Peningkatan Pendidikan (Pencantuman Gelar)
IJASAH DALAM NEGERI
- Surat pengantar permohonan dari instansi
- FC Sah SK Pangkat terakhir
- FC Sah SK Jabatan terakhir
- FC Sah Surat Tugas Belajar/Izin Belajar/Keterangan Belajar
- FC Sah Ijazah dan transkip nilai
- FC Sah Surat Akreditasi Prodi dari BAN (Minimal Akreditasi B)
Dilegalisir dan dibuat rangkap 3
IJASAH LUAR NEGERI
- Surat pengantar permohonan dari instansi
- FC Sah SK Pangkat terakhir
- FC Sah SK Jabatan terakhir
- FC Sah Surat Tugas Belajar/Izin Belajar/Keterangan Belajar
- FC Sah Ijazah dan transkip nilai
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari Kementerian yang membidangi urusan Pendidikan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dilegalisir dan dibuat rangkap 3
Pemberkasan Kenaikan Pangkat (paperless) ( Melalui aplikasi ASN Memayu )
Dokumen yang harus disiapkan
- Scan File SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Scan File SK Jabatan Terakhir
- Scan File SKP 2 Tahun Terakhir (semua halaman)
- Scan File Ijazah Terakhir
- Scan File Transkip Nilai
- Scan File Surat Keterangan Belajar / Ijin Belajar / Tugas Belajar.
Pemberkasan Pensiun (paperless) ( Melalui aplikasi ASN Memayu )
Dokumen yang harus disiapkan
- Scan File SK CPNS
- Scan File SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Scan File SK Jabatan Terakhir
- Scan File SKP Terakhir
- Scan File Data Calon Penerima Pensiun (Sesuai Format)
- Scan File SK PMK (Jika ada)
- Scan File Daftar Susunan Keluarga
- Scan File Akta Nikah / Akta Cerai
- Scan File Akta Lahir Anak
- Scan File Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
- Scan File Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/Pernah Dipidana
- Scan File KK
- Scan File FPP TASPEN
- Scan File Buku Tabungan/Rekening Bank
- Scan File NPWP
- Scan File KTP
- Scan File Surat Keterangan Kuliah (Anak)
- Scan File SPMT
- Scan File Akta Kematian Suami/Istri