Baldikmen Bantul

Fungsi dan Tugas

TUGAS & FUNGSI

TUGAS

Pasal 25 ayat 1

Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan Pendidikan Menengah di Kabupaten Bantul untuk meningkatkan persentase satuan pendidikan dengan capaian karakter membudaya di Kabupaten Bantul.

Dasar Hukum

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2026

Scroll to Top